TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku jasa boga, khususnya dalam pengelolaan produksi Pangan Olahan Siap Saji (POSS). Sertifikasi ini menjadi standar penting untuk memastikan keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam proses penerbitan SLHS, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi. Pertama, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan (kesling) dari Puskesmas yang telah bersertifikat, dengan nilai minimal 80. Kedua, minimal 50 persen penjamah pangan telah mengikuti penyuluhan ketahanan pangan yang bersertifikat, dengan kurikulum yang mengacu pada standar Kementerian Kesehatan. Ketiga, lulus uji laboratorium terhadap sampel makanan, udara dan penjamah makanan sebagai bentuk jaminan keamanan konsumsi.”Ujar Epi Edwar Lutfi S.KM,MKM selaku Ketua Tim Pemantau Program MBG dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, saat sidak di dapur MBG wilayah kecamatan Cigalontang Selasa,05/04/2026.
Lanjut Epi,”Apabila seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi, pelaku usaha jasa boga dapat mengajukan publikasi SLHS ke Dinas Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.















