DAERAH  

Farid Zaelani Kembali Mencalonkan Diri di Perhelatan Pilkades Desa Sukaharja

Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai di buka untuk pendaftaran para calon kepala desa yang akan berkompetisi mengikuti perhelatan pilkades, adapun tahapan pendaftaran itu mulai tanggal 10 Juli dan akan ditutup pada tanggal 20 Juli 2023.

Salah satunya yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada bulan September mendatang yaitu Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong

Kepala Desa Sukaraharja Farid Zaelani, S.Kom., kembali akan mencalonkan Kepala Desa pada perhelatan Pilkades serentak. Ia pun sudah mulai mendaftarkan kembali sebagai calon kepala desa dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia Pilkades; pada hari Rabu (12/07/23) didampingi langsung oleh Istrinya.

“Seperti diketahui mungkin kami selaku pendaftar pertama pilkades ini, untuk periode 2023-2029. Ia pun berharap perhelatan pilkades di Desa Sukaraharja ini berjalan, aman, lancar, tentram dan kondusif, sukses tanpa ekses, ” ungkapnya.

Ia mengatakan secara pribadi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat desa Sukaraharja atau siapapun. Karena berbeda pilihan itu suatu hal kewajaran, yang terpenting jaga kerukunan.

“Mari kita sukseskan bersama pilkades di desa Sukaraharja ini,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Panitia Sebelas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Epi Santika mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima berkas pendaftaran dan ini baru calon pertama yang mendaftarkan diri untuk calon Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong yaitu Pak Farid Zaelani, S. Kom

“Dengan demikian untuk yang sudah mengambil formulir pendaftaran sampai saat ini ada 5 (lima) bakal calon. Adapun yang sudah mengembalikan berkas pendafataran baru pak Farid Zaelani yang pertama mengembalikan berkas pendaftaran,” ucapnya.

Epi mengatakan, untuk berkas pendaftaran yang sudah masuk tentunya akan dilakukan verifikasi dan validasi, apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang sudah ditentukan oleh peraturan bupati (Perbup)

“Apabila ada kekurangan berkas persyaratan atau pun hal lainnya. kami akan menyampaikan kepada bakal calon untuk segera memperbaiki dan melengkapinya dalam batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Day)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *