TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com — Seorang pria berinisial DAM (22) dilaporkan oleh istrinya sendiri, CL (22), setelah diduga melakukan pernikahan siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Laporan pengaduan tersebut dibuat CL pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIB dengan didampingi kuasa hukum Aam Amirullah. Dalam laporan itu, CL menyebut suaminya diduga menikah siri dengan perempuan berinisial P.
Menurut keterangan pelapor, CL mengetahui adanya pernikahan siri tersebut setelah menerima telepon dari P pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. P yang mengaku sebagai istri siri DAM disebut meminta buku nikah milik CL dan DAM.
Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, S.H., menjelaskan bahwa DAM berpotensi dijerat Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah dengan pihak lain. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.













