Selain itu, DAM juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga karena tidak memberikan nafkah lahir kepada istri. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
CL mengaku merasa dirugikan atas peristiwa tersebut dan berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Reporter : YD













