Beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 273 KUHP adalah:
Pelaku tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait, Meminjamkan Uang atau Barang, Pelaku meminjamkan uang atau barang dengan skema gadai atau jual beli dan Pelaku melakukan praktik ini secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal dan menggunakan lembaga keuangan resmi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Jika kamu mengetahui praktik pinjaman ilegal, laporkan ke pihak berwajib!
R.Nurdiana

















