Tasikmalaya||TintaMerahNews.com –Sembilan tersangka berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, barang bukti telah diamankan berupa 68 gram tembakau sintetis, 800 butir obat jenis hexymer, 500 butir jenis thihexyphenidyl dan 148 butir obat jenis Tramadol.
Sembilan tersangka menjualnya dengan cara dijual lewat media sosial instagram.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah mengatakan sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua kasus penyalahgunaan narkoba itu jenis tembakau sintetis dan peredaran obat keras yang dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis adalah DR (20) asal Kota Bogor, UBK (25) dan Y (25) asal Kota Tasikmalaya, untuk lokus atau TKP di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari pelaku DR, Ucap Benny, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 19 gram. Dari UBK diamankan tembakau sintetis 42 gram dan dari YS sebanyak 7 gram.
“Saat beraksi tersangka tertangkap tangan memakai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tasikmalaya.”Tegas Benny, saat press rilis, di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).
Sementara, untuk modus operandi pelaku, kata Benny, tersangka mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial akun Instagram.
Para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun itu, ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sehingga, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika lainnya adalah jenis penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras.
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan para pelaku yaitu Ide (30) asal Kota Tasikmalaya, RH (20) asal Provinsi Aceh dan MW (23) dari Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, lanjut dia, LAN (25), RMY(30), RF (22) asal Kabupaten Tasikmalaya, yang dilakukan lokusnya atau TKP di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk barang bukti sediaan farmasi jenis obat keras ini sumbernya dari pelaku RH asal Provinsi Aceh dengan total keseluruhan sebanyak 1.000 butir.”Jelasnya.