Terbentur Regulasi Pasien Pengguna BPJS Kesehatan Terima Obat Seadanya Dari Apotek Kimia Farma

Sukabumi Jawa Barat, Tintamerahnews.com – Miris, akibat terbentur aturan yang berlaku, apotek KF di Kota Sukabumi menolak pemberian obat rujukan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dialami langsung oleh keluarga pasien Arharrazka yang secara langsung mendapat penolakan dari apotek KF di Jalan Veteran Kota Sukabumi. Dirinya menyebutkan, bahwa pihak apotek menolak memberikan 2 botol obat asam valproat, yang tertera pada resep dokter.

“Jadi menurut keterangan petugas apotek, hari ini belum memasuki tanggal pengambilan obat yang tertera dalam sistem aturan BPJS Kesehatan. Padahal faktanya, obat itu memang hanya tersisa untuk hari ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/11/2023).

Masih menurut dia, pihak apotek juga berdalih bahwa obat yang diberikan yakni hanya 1 botol. Mengingat, aturan yang tertera dalam sistem BPJS Kesehatan hanya dapat di cover 1 botol.

“Saya tidak habis pikir, mengapa apotek tidak melakukan sosialisasi hal ini kepada fasilitas layanan kesehatan. Karena sudah jelas-jelas ini adalah pasien rujuk balik (PRB), yang memang rutin harus mengambil obat setiap bulannya. Jangan sampai karena terbentur aturan, jadi pasien harus menjadi korban,” terangnya

Dikatakan orang tua Atharrazka, dirinya juga tidak terima saat disebut oleh pihak apotek bahwa ia melakukan pengambilan obat kembali lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, menurutnya hal ini juga baru terjadi disaat proses berobat jalan sudah berlangsung selama hampir delapan bulan.

“Tadi ada pernyataan pihak apotek yang ditulis dalam surat penolakan pengambilan obat, bahwa saya mengambil obat lebih cepat. Padahal bulan sebelumnya hanya dikasih 1 botol, yang semestinya di dalam resep itu ditulis 2 botol,” katanya

Atas kejadian ini, ayahanda Atharrazka berharap kepada pihak terkait untuk dapat memberikan penjelasan perihal kejadian ini. Karena menurutnya, pihak pasien tidak tahu menahu perihal klaim BPJS Kesehatan yang berlaku, jika memang tidak adanya sosialisasi dari fasilitas pelayanan kesehatan awal.

“Jangan sampai nanti pasien yang dirugikan akibat aturan yang berlaku, sehingga menghambat proses pengobatan. Saya juga berharap agar ada sosialisasi yang dilakukan juga kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga pasien saat berobat, juga diberikan pemahaman,” pungkasnya.

Reporter : Eka Lesmana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *