Kabag Ekbang Setda Kabupaten Tasikmalaya Diduga “Alergi” Wartawan, Sikap Dinilai Langgar Etika PNS

banner 468x60

menjaga integritas dan profesionalitas;

2.menunjukkan sikap kooperatif dalam pelaksanaan pelayanan publik.

banner 336x280

3.Sementara itu, prinsip keterbukaan informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.

Bagi kalangan jurnalis, tindakan menghindar bukan sekadar persoalan etika komunikasi, tetapi sinyal serius adanya masalah dalam tata kelola informasi publik. Ketika pejabat publik menutup pintu dialog, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan?

Sejumlah wartawan yang hadir menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai, jika memang belum dapat memberikan keterangan, pejabat terkait seharusnya menyampaikan alasan secara terbuka, bukan justru menghindar seolah-olah pertanyaan publik adalah ancaman.

Ketertutupan informasi, terlebih menyangkut program pembangunan yang bersumber dari uang rakyat, berpotensi melanggar semangat akuntabilitas serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap diam tersebut justru mempertegas pertanyaan publik: apakah transparansi hanya slogan, atau benar-benar menjadi komitmen pemerintahan daerah?

NN

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *