Menanggapi penjelasan dari kanit Reskrim Polsek Sanga desa,,terkait kebakaran sumur minyak ilegal di desa keban kali ini, yang terkesan menantang awak media saat dikonfirmasi terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di desa keban diduga hari Jum’at malam, Sabtu.
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia tambang sumur minyak ilegal tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”
Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut”
“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini”
Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH) harus berani’ menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia tambang sumur minyak ilegal yang merasa kebal hukum.
(Tim)