TintamerahNews.com Muba Sumatera Selatan -Mantan Kapolsek Keluang Polres Muba Iptu Nirwan Haryadi yang dipecat dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel pada Januari 2024 lalu, akibat peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kini ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Kecamatan Sanga Desa.
Hal itu terungkap dari Surat Telegram bernomor KEP/102/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024. Dimana dalam surat tersebut salah satu pointnya disebutkan bahwa IPTU Nirwan Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pama Yanma Polda Sumsel ditunjuk menjadi Kapolsek Sanga Desa.
Sementara Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH ditarik dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batanghari Leko.
Adanya hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salahsatunya datang dari LSM POSE RI. Pasalnya, Iptu Nirwan dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya pasca penertiban kegiatan ilegal refineri oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
“Dimana logikanya, perwira yang dipecat dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH.
Ia pun juga mempertanyakan apakah IPTU Nirwan benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat Penyulingan Minyak Ilegal di daerah Simpang Cawang A7, Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
“Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran ilegal refineri yang terjadi pada siang bolong tersebut? Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa,” tuturnya.