Kabupaten Musi Banyuasin,Tintamerahnews.com 22 Juni 2026 – Guna menindaklanjuti arahan dan perintah pimpinan terkait upaya penertiban serta pencegahan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin atau Illegal Drilling, jajaran Kepolisian Sektor Keluang bersama unsur Brimob Polda Sumatera Selatan, Samapta Polres Musi Banyuasin, serta manajemen dan tim pengamanan PT Hindoli melaksanakan kegiatan himbauan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan berlangsung pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 13.00 WIB, dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta lancar tanpa ada hambatan berarti.
Kegiatan difokuskan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
– Dari Polsek Keluang: Dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H, didampingi Kanit Binmas IPDA K. Rajaguguk, Kanit Samapta IPDA Akvan Mustaqim, serta Kepala Unit Intelkam Brigpol Bayu Harlin.
– Dari unsur pengamanan: Personel Brimob Polda Sumatera Selatan dan Samapta Polres Musi Banyuasin.
– Dari pihak perusahaan: Manager PT Hindoli, Sdr. Nanang, beserta jajaran tim pengamanan internal perusahaan.
Selama kegiatan berlangsung, dilaksanakan serangkaian tindakan yang terkoordinasi dengan baik, antara lain:
1. Penyampaian Himbauan dan Penekanan
Petugas menyampaikan penjelasan serta imbauan tegas kepada para pelaku dan pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya dan meninggalkan kawasan lahan HGU milik PT Hindoli. Penekanan ini disampaikan agar masyarakat memahami status hukum lahan dan risiko yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
2. Patroli Pengawasan Lapangan
Tim gabungan melakukan pengecekan dan patroli menyeluruh di sepanjang batas dan area dalam lahan HGU. Tujuannya untuk memantau apakah masih terdapat aktivitas pengeboran, pembuatan pondok tempat tinggal, maupun pendirian tempat usaha/warung yang dibangun tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut.
3. Pembukaan Akses Sementara



















