Kartu Keluarga (KK) Tidak Bisa Diproses Apabila Belum Lakukan Perekaman KTP-eL 

banner 468x60

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi warga lanjut usia maupun penyandang disabilitas melalui layanan jemput bola.

“Apabila warga lansia atau disabilitas mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan, kami siap memberikan pelayanan perekaman di tempat atau di rumah dengan menghubungi pihak Dukcapil maupun kelurahan setempat,” tambahnya.

banner 336x280

Redi,turut mengingatkan bahwa perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sementara pencetakan fisik KTP dilakukan saat warga berusia 17 tahun.

Melalui sosialisasi ini, Dukcapil Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat lebih aktif melengkapi administrasi kependudukan agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan lancar dan data keluarga selalu terbarui.

Reporter: Rinto Wahyudi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *