Dalam insiden tersebut, seorang korban lainnya berinisial AG (24 th) juga mengalami luka-luka. Hingga kini, AG masih menjalani perawatan di RS Hermina Sukabumi.
Korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya, Usep (54 th), sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi kejadian.
Saat itu, AYS ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan. Korban kemudian dibawa ke RS Hermina Sukabumi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH karena kondisinya semakin kritis.
Korban dinyatakan meninggal (Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Laporan resmi dari keluarga korban diterima polisi pada Sabtu (11/7/26). Tidak lama setelah laporan diterima, tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak melakukan penyelidikan.
Mereka masing-masing berinisial YY (30 th), RC (23 th), MHA (23 th), RH (31 th), MAB (23 th), dan GR (27 th).
Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Reporter : Rinto Wahyudi













