Sukabumi, Tintamerahnews.com – Seorang pemuda berinisial AYS (24 th) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/26) malam itu diduga dipicu oleh tuduhan pencurian. Padahal, dugaan tindak pidana tersebut diketahui telah lebih dahulu dilaporkan dan sedang diproses oleh aparat kepolisian,12/7/2026.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam waktu singkat, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengatakan bahwa keenam orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban diduga dijemput oleh para pelaku setelah muncul tuduhan pencurian terhadap dirinya.
Namun, perkara dugaan pencurian tersebut sebenarnya telah ditangani oleh Polsek Sukaraja. Alih-alih menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum, para terduga pelaku diduga membawa korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Menurut Hartono, pemukulan dilakukan secara bergantian dengan sasaran utama bagian wajah korban.
“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja. Modusnya, para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama secara bergantian ke arah wajah korban,” jelasnya.













