Kebakaran Besar Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi Di Lokasi Sumur minyak Yang Sebelumnya Sudah Dua kali Terbakar Diduga Milik Mapia Minyak Inisial (PY)

banner 468x60

Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya

Namun Aktivitas pengeboran yang di lakukan oleh oknum Mafia inisial ( PY)tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”

banner 336x280

Perlu diketahui dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama menimbulkan kerugian terhadap negara,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut”

“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah Pengeboran minyak ini”

Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH)harus berani’ menindak tegas para Oknum-oknum pelaku mafia minyak berinisial (PY) yang merasa kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.,

(Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *