Kegiatan Tas Sekolah Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dipertanyakan ?

banner 468x60

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah (Inspektorat) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya.

banner 336x280

Mengingat pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga memiliki akuntabilitas dan tanpa mengurang efektifitas serta efesiensi dalam pelaksanaanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sampai berita ini terbit, orang yang berkompeten dalam kegiatan tersebut tidak sedang berada di tempat saat dimintai keterangan.

Reporter : (YD)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *