Kegiatan Tas Sekolah Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dipertanyakan ?

Kota Tasikmalaya|TintamerahNews.com – Pendistribusian anggaran belanja daerah salah satunya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merupakan komponen fundamental dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki tujuan untuk memperoleh barang dan jasa dengan harga dapat dipertanggung jawabkan dengan jumlah dan mutu sesuai serta tepat waktu dalam pelaksanaannya. Pendistribusian anggaran belanja negara/daerah salah satunya melalui pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan komponen fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan inti dari pelaksanaan anggaran dalam hal belanja negara/ daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bidang PAUD melakukan kegiatan dengan nama paket “Tas Sekolah” (Jumlah pemberian bantuan kepada siswa SKB-PKBM), dengan pagu anggaran Rp. 126.750.000,- Nilai kontrak Rp. 125.060.000,- metode pemilihan E-Purchasing.

Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.

Dalam upaya menggali informasi terkait kegiatan tersebut tim liputan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kabid PGTK H. Cecep rabu (23/10), didapat petunjuk agar menemui bidang PAUDNI. Saat menemui bidang PAUDNI diarahkan ke seksi SKB’PKBM serta menunggu keberadaan yang berkompeten Bidang PAUDNI Yogi tidak berada ditempat. Sehingga masih belum dapat memberikan kejelasan siapa yang memegang kegiatan tersebut. Hari jumat (25/10) baru mendapat keterangan dari Kasubag Teti di temui di lokasi Pendidikan SKB dan PKBM di Indihiang. Kasubag Teti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut pihaknya hanya sebagai penerima manfaat, kami di berikan TAS sebanyak 30 pcs diperuntukan bagi siswa SKB. Hanya itu saja yang dapat kami sampaikan, terang Teti.

Dalam kegiatan pengadaan tersebut menggunakan metode e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Kemungkinan resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-purchasing dimulai. Metode E-purchasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas. Namun kenyataan dalam pelaksanaannya diduga tidak adanya efisiensi anggaran seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika melihat nilai kontrak, kegiatan tersebut diatas belum / tidak dilakukan upaya negosiasi harga atau opsi mini kompetisi sebagai koreksi atas harga dalam katalog, diduga nilai HPS dibuat oleh penyedia katalog yang akan ditentukan pemenang dalam pemilihan penyedia, dan dugaan potensi persekongkolan antar penyedia di katalog elektronik dengan PPK untuk pengaturan harga. Apakah hasil evaluasi akhir untuk menentukan pemenang kontrak berdasar pada harga pembanding ? Sehingga Administrasinya terkait dengan Laporan Penyusunan HPS dan daftar pembanding Harga dari penyedia katalog mutlak harus ditempuh.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah (Inspektorat) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya.

Mengingat pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga memiliki akuntabilitas dan tanpa mengurang efektifitas serta efesiensi dalam pelaksanaanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sampai berita ini terbit, orang yang berkompeten dalam kegiatan tersebut tidak sedang berada di tempat saat dimintai keterangan.

Reporter : (YD)

Exit mobile version