DAERAH  

Kepala Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Memecat Perangkat Tanpa Prosedur Yang Jelas

Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com Rumor pemecatan beberapa perangkat desa di wilayah Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih membuat munculnya praduga dan pertanyaan di kalangan masyarakat.Apakah memang di pecat atau mengundurkan diri?.

Hal itu dikarenakan selama masa pemerintahan kepala desa Diding terhitung sudah 3 orang perangkat desa yang di berhentikan mulai dari kaur TU,staff sampai kepala dusun, Sebut saja A,S dan Y.

Awak media Tintamerahnews.com berupaya melakukan klarifikasi ke pihak pihak yang di duga menjadi korban pemecatan sang Kepala Desa.

Kami pun berhasil mewawancarai Y lewat Whatsapp pada Minggu(09/04/2023),meminta penjelasan terkait berhentinya Y dari jabatannya sebagai salah satu perangkat desa Toblongan.

Menurut pengakuan Y hal itu bermula saat dia ijin tidak masuk kerja selama 3 hari karena adanya kepentingan.

“Saya memang tidak masuk selama 3 hari,tapi itu pun atas ijin,namun ternyata saya di panggil dan di marahi di depan BPD dengan intonasi nada tinggi seakan saya melakukan kesalahan yang besar”tandas Y.

Selang beberapa hari Y diberi tahu untuk menghadap ke seseorang yang katanya dari pihak kecamatan dengan tujuan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah di sediakan.Y pun mengakui kalau dia kecewa dan sempat mengeluarkan kata kata sedikit kasar kepada Kepala Desa.

Alhasil sejak saat itu Y berhenti jadi perangkat desa tanpa menempuh prosedur yang jelas,misal di kasih dulu peringatan atau sidang disiplin jika mengacu pada Perbup yang ada.

Di lain waktu tepatnya Selasa,(11/04/2023) tim Tintamerahnews.com meminta klarifikasi ke perangkat lain yaitu A yang semula sebagai Kepala Dusun di salah satu dusun wilayah Toblongan.Kami menghubungi A lewat telepon seluler untuk meminta penjelasan atas alasan pemberhentiannya.

Terkuaklah kronologi kejadian beberapa bulan ke belakang tepatnya 18 Agustus 2022 sesudah terselenggaranya acara tournament olahraga memeriahkan HUT RI saat itu.

“Waktu itu terjadi keributan buntut dari pertandingan olahraga antar desa,yakni terjadinya penganiayaan warga Toblongan oleh warga Sukamaju,tapi alhamdulillah bisa diselesaikan dengan jalan damai”papar A.

“Pada hari yang sama saya di hubungi oleh Kepala Desa Sukamaju minta di antar untuk menengok korban penganiayaan sebagai bentuk kepedulian seorang pemimpin,dan saya pun bersedia mengantar karena saya rasa itu tujuan baik,apalagi saya sudah sangat kenal dengan Kepala Desa Sukamaju”lanjut A.

Namun tak disangka saat berada di rumah korban tiba tiba pak kuwu Diding datang bersama anaknya dan langsung memarahi sambil memukuli saya,seraya berkata”tandatangani surat ini,kamu berhenti jadi Kepala Dusun,berani beraninya mengambil tindakan sendiri tanpa memberitahu saya”ungkap Kepala Desa yang disaksikan oleh Kepala Desa Sukamaju.

Sama halnya seperti Y,saudara A pun menandatangani surat pengunduran diri tersebut sambil melontarkan kata kata kekecewaannya kepada sang Kades.

“Baik pak,saya lebih baik menandatangani 100 surat daripada harus dipukuli seperti ini”keluh A.

A pun tidak keberatan jika memang seorang pemimpin menegur atau bahkan sampai menghukum bawahannya,namun yang disesalkan A kenapa tidak di kantor desa tapi malah di rumah orang.

Sementara Kepala Desa Diding yang berhasil kami hubungi lewat Whatsapp baru bisa memberi penjelasan pada Rabu(12/04/2023)karena katanya lagi sibuk.

Menurut versi pak Kades tidak ada pemecatan perangkat ataupun kepala dusun.

“Semua yang berhenti mengundurkan diri atas kemauannya bahkan surat pengunduran dirinya pun di tulistangan sendiri ada buktinya”tandas Diding.

“Saya hanya menjalankan pembinaan sesuai isi Perbup untuk membuat staff desa memiliki disiplin dan tanggungjawab yang tinggi”tambahnya.

Apapun alasannya kami berharap agar siapapun yang mempunyai jabatan dan kewenangan jangan sampai menyalahgunakannya,Jika memang mempunyai tujuan baik untuk membina bawahan lakukanlah dengan cara yang baik pula,jangan sampai terkesan arogansi di mata publik.

Hal ini pun perlu pengawasan dari Dinas terkait agar segala aturan benar benar di tempuh sesuai tahapan dan prosedur.

(Tim).

Exit mobile version