Sulitnya akses komunikasi dengan pejabat publik dapat menghambat penyampaian informasi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyebarkan kepada masyarakat.
Media Tintamerahnews.com berharap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya dapat meluangkan waktu untuk berdialog dan memberikan keterangan resmi terkait berbagai program yang tengah maupun akan dilaksanakan pada tahun 2026, sehingga tercipta hubungan yang baik antara pemerintah, media, dan dalam masyarakat mewujudkan transparansi publik.
Narasi ini menggunakan bahasa yang relatif netral dan mengedepankan prinsip jurnalistik agar tidak terkesan menyerang secara pribadi, melainkan menekankan pentingnya akses informasi publik dan komunikasi antara media dengan pejabat pemerintah.
***



















