Ketua DPD Barisan Muda PAN Kota Depok, Rubi Hermawan S.T Paparkan Skema Pengajuan Sumur Bor

Depok Jawa Barat, TintaMerahNews.com – Air bersih merupakan kebutuhan utama di lini kehidupan, Kebutuhan ini merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti Mandi,mencuci dan mungkin sebagian memerlukan udara untuk dimasak agar dapat diminum. Namun sayangnya masih ada beberapa saudara kita yang tidak dapat mengakses kebutuhan tersebut karena masih minimnya pengetahuan akses harus bermitra dengan Dinas mana agar kebutuhan air bersih itu bisa diperoleh. (22/9/2023)

Selama ini menurut RT hyugo yang berada di lingkungan di RW 02 Kecamatan Cimanggis Kelurahan Cisalak Pasar berkata “kalo ada warga yang membutuhkan air ya palingan ambil dari tetangga yang bersedia,jadi narik selang tuh bang atau bawa ember sendiri terus diangkut,” Ujarnya

Adapun lokasi lain yang direkomendasikan tokoh pemuda RW 04 Kelurahan Harjamukti,Ahmad menuturkan “kebutuhan air di lapangan bulutangkis dan posyandu mawar ini bang kalo kita butuh air ambilnya dari tetangga, Kita juga bingung biasanya setau kita posyandu ada anggaran dari Kelurahan tapi kita gak tau dah kenapa kondisinya begini Padahal rutin juga nih Posyandu bisa sebulan sekali dipake kegiatan.”Ucapnya

Begitupun di lokasi Rw 02 Kelurahan Tugu yang majlis taklim nya tidak ada air ” Jadi jamaah banyak yang repot bang seumpama kalau wudhu nya batal minta airnya ke rumah yang berdekatan dengan majlis,maka dari itu kami bersyukur jika program sumur bor ini terealisasikan”Ujar pengurus majlis taklim yang biasa disapa pakde Herry. 

Ketua DPD Barisan Muda PAN Depok Rubi Hermawan ST memaparkan “terkait program sumur bor fasilitas yang nanti didapat adalah sumur Bor, Pompa air, Toren air lengkap dengan menaranya dan KWH meter dan rencana realisasi program ini terhitung dua minggu setelah pengajuan ke dinas PUPR.” Jelas Rubi Hermawan ST

Berangkat dari temuan di lapangan DPD BM PAN Depok akan memberikan solusi yang kongkrit bagi warga yang Bermukim di wilayah tersebut,karena Merujuk pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.”Pungkasnya

M.Ali Daud (Biro Depok)

Exit mobile version