Selain itu, Raperda tentang Pengolahan Sampah juga mendapat perhatian serius dari Pemkot Lubuk Linggau. Koimudin menyoroti masalah sampah sebagai isu besar yang harus segera ditangani, terutama dengan semakin meningkatnya volume sampah yang dapat merusak estetika lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia mengutip Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa sampah, baik organik maupun anorganik, harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
“Isu pengolahan sampah menjadi sangat penting di Kota Lubuk Linggau. Tumpukan sampah yang terus bertambah dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” ungkap Koimudin.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau. Penyampaian Raperda Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam upaya legislasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan sehat bagi seluruh warga kota.
Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan di Kota Lubuk Linggau.
Reporter : (Ryn)