Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Jumat (30/2025) Suasana di kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB tampak sepi. Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tasikmalaya yang melakukan kunjungan ke kantor tersebut hanya disambut oleh petugas keamanan.
Menurut keterangan dari pihak keamanan, tidak ada pegawai ASN yang berada di dalam kantor pada saat itu. Hal ini menimbulkan keprihatinan Ketua PWRI, yang menyayangkan kondisi tersebut mengingat jam kerja resmi masih berlangsung. “Seharusnya para ASN tetap berada di kantor hingga jam kerja selesai. Ini sangat disayangkan, karena pelayanan publik mestinya tetap berjalan sesuai aturan,” ujar asep setiadi.
Dasar Hukum dan Aturan ASN
Fenomena ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja resmi berakhir bertentangan dengan sejumlah regulasi,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 10 menegaskan ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.


















