LUBUKLINGGAU,TintaMerahNews.com – Sejak 2019 hingga 2022, laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau, menciptakan gelombang kontroversi. Berikut adalah perbandingan laporan harta kekayaannya setiap tahun:
2019: Laporan Tidak Wajar Pada 25 Juli 2019, laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri menunjukkan total aset sebesar Rp. 57.100.000.000. Harta kekayaannya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp. 56.750.000.000, yang sebagian besar merupakan warisan. Meskipun demikian, publik mulai meragukan kewajaran laporan ini, terutama terkait jumlah aset yang tidak sebanding dengan pendapatan seorang Kepala Dinas.
2020: Penurunan yang Mencurigakan Pada 13 Mei 2020, laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri menunjukkan penurunan total aset menjadi Rp. 57.189.800.000. Meskipun terjadi penurunan, publik masih mempertanyakan transparansi sumber kekayaannya. Aset utamanya tetap berupa tanah dan bangunan, dengan nilai yang masih sangat tinggi.
2021: Lonjakan yang Mencurigakan Pada 9 Maret 2021, laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri menunjukkan lonjakan total aset menjadi Rp. 57.337.145.494. Lonjakan yang mencurigakan terutama terjadi pada alat transportasi dan mesin, yang nilainya naik menjadi Rp. 692.000.000. Publik semakin curiga akan sumber kekayaannya yang tidak proporsional.
2022: Klimaks Kontroversi
Pada 1 Maret 2022, laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri menunjukkan puncak kontroversi dengan total aset mencapai Rp. 58.137.071.855. Terjadi lonjakan signifikan pada aset-asetnya, khususnya pada alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp. 1.042.000.000. Publik semakin mempertanyakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Perbandingan laporan harta kekayaan Achmad Asril Asri dari tahun 2019 hingga 2022 menyoroti ketidakwajaran dalam akumulasi asetnya, terutama jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai seorang pejabat publik. Lonjakan yang mencurigakan dalam jumlah dan nilai asetnya menimbulkan keraguan akan sumber kekayaannya yang sebenarnya.
Hal ini menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Sementara pada tahun 2023 H Achmad Asril Asri terpantau belum melaporkan harta kekayaannya, dan disinyalir tidak patuh terhadap peraturan perundangan.
Reporter : (Ryn)