Pemerintah daerah, dinas koperasi, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi melakukan pengawasan secara menyeluruh agar praktik koperasi ilegal tidak terus berkembang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengatur bahwa setiap koperasi wajib memiliki legalitas, struktur organisasi yang jelas, dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : R Ipung












