Sukabumi Jawa Barat TintamerahNews.com – Satreskrim polres Sukabumi kota mengungkap kasus penipuan atau penggelapan uang senilai 137.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah). disalah satu instansi pemerintahan Kota Sukabumi
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, saat Konprensi Pers di hadapan sejumlah awak media.
“Di mana pelapor atas nama saudara Andri Suhendri ,laporan tersebut tertuang pada :LP/B/314/IX/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 September 2023″ ujar Bagus Panuntun, Rabu ( 13/12/2023).
Masih menurut Bagus, Kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kantor CV Makmur jaya yang beralamat di jalan Pelda Suryanta no 96 Nangeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
” Korban Seorang wiraswasta berinisial AS (48) jenis kelamin laki – laki warga Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi” ungkapnya.
Lanjut Bagus Panuntun, pelaku merupakan seorang ASN bernama Andri Setiawan (57) yang beralamat di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi.
“Adapun barang bukti yang kami amankan, satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak photo pertemuan antara korban dan tersangka kemudian satu bundel hasil cetak rekening tahapan BCA dengan nomor rekening 0384223733 atas nama korban periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022″ Ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota
Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti yang di dapat dari pelapor berupa, Satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi yang di tandatangani oleh Drs Andri Setiawan M.M Selalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi.
Dikatakan Bagus Panuntun, dengan modus operandi, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar 137.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
” Dengan cara tersangka Saudara Andri saat menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan (DKP3)Pemda Kota Sukabumi, telah menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan yang ada di lingkungan Dinas Peternakan Pemda Kota Sukabumi dan tersangka Drs H. Andri Setiawan M.M meminta sejumlah uang kepada korban AS” Kata Bagus.
Bagus menambahkan, namun setelah korban AS menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka Andri tersebut, ternyata paket paket pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka Andri tidak ada.
” Korban AS mengalami kerugian total uang sebesar Rp 137.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)” cetusnya.
Lebih Jauh Bagus Panuntun menjelaskan, kepada tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.
” Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota” Jelasnya.
Di Ketahui Andri Setiawan saat ini menjabat sebagai salah satu staf ahli walikota.
Korban yang diiming-imingi 16 paket pekerjaan langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Uang tersebut, menurut Bagus digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya atau yang lainnya” Ucap Bagus Panuntun
Dia menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Polisi pun masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.
“Kami masih dalami dugaan kaki tangan karena untuk tersangka sendiri baru kami lakukan penahanan tadi malam. Jadi itu hanya pelicin saja, ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor,” tutupnya.
Reporter : Eka Lesmana