MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel

Tintamerahnews.com Situasi terkait serangan Israel ke Palestina yang menyampingkan sisi kemanusiaan berdampak pada produk yang pro terhadap Israel, MUI selaku lembaga sertifikasi halal pun telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung produk pro Israel hukumnya haram.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan. Dilansir dari kantor berita Antara, Niam menyatakan

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.”

Adapun fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Himbauan

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Reporter : M.A.D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *