Tintamerahnews.com – Situasi terkait serangan Israel ke Palestina yang menyampingkan sisi kemanusiaan berdampak pada produk yang pro terhadap Israel, MUI selaku lembaga sertifikasi halal pun telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung produk pro Israel hukumnya haram.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan. Dilansir dari kantor berita Antara, Niam menyatakan
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.”
Adapun fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut :
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.