“Capaian ini menjadi evaluasi sekaligus motivasi bagi kami. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang permanen. Karena itu seluruh jajaran harus terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan,”
Bagi Imigrasi Sukabumi, angka 99,48 bukan garis akhir, melainkan standar baru yang harus dipertahankan di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat.
“Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari transparansi, akuntabilitas, dan sikap petugas dalam melayani masyarakat,”
Pihak imigrasi akan terus memperkuat pengawasan internal dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut dia, nilai tinggi dalam Survei Persepsi Anti Korupsi harus menjadi pengingat bahwa seluruh pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas institusi.
“Kami ingin memastikan seluruh layanan keimigrasian berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,”Pungkasnya.
Imigrasi Sukabumi menargetkan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan SOP yang konsisten, dan optimalisasi pelayanan berbasis digital.
Reporter: R.wahyudi/M.Lucky















