Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – Meskipun sudah jelas ditegaskan dalam salah satu pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) khsusus nya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2 peraturan tersebut diatas berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum PNS wanita yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya tanpa izin Dinas. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami/poliandri) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita yang melanggar ketentuan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat (poliandri) maka akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat.
Namun sejumlah peraturan tersebut di atas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum PNS yang masih saja melanggarnya secara sengaja. Seperti salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, oknum guru Sekolah Dasar Negeri Sukawangi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atas nama N. Nunung S.Pd, M.Pd (55) berstatus janda mati (cerai mati) diduga kuat telah bekerjasama dengan pihak lain untuk menggandakan indentitas dirinya untuk menikah lagi bersama pria lain dengan cara memiliki buku nikah namun diluar sepengetahuan dan izin Dinas demi mendapatkan tunjangan dari almarhum suaminya yang juga sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut berawal dari pengakuan suami terduga pelaku atas nama Nanang Sutiawan (53) warga Kampung Lamping Situ Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang yang mengadukan perbuatan istrinya terhadap tim TintaMerahNews.com, (Jum’at 10 Februari 2023). Karena merasa dizolimi istrinya tersebut, Nanang yang merasa sudah menjalin rumah tangga sejak tahun 2019 lalu merasa ada kejanggalan karena status didalam KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) nya masih berstatus masing-masing yaitu cerai hidup bagi dirinya dan cerai mati untuk sang istri, ketika dirinya mengetahui bahwa sang istri tersebut masih mencantumkan nama almarhum suaminya, Nanang sempat bertanya, namun istrinya malah seketika marah dan beberapa waktu kemudian meminta cerai.
“Kronologis awalnya, saya menikah dengan istri saya tersebut sejak tanggal 14 Juni 2019 lalu Pak, kami menikah melalui Amil orang sini dan mendapat buku nikah secara resmi, namun kenapa kok di KTP dan KK saya masih tetap berstatus Duda, hubungan kami alhamdulillah baik-baik saja selama berumah tangga, bahkan saya setiap hari antar jemput istri saya ke sekolahan tempat mengajarnya di daerah Karangnunggal sana, saya sering mempertanyakan kepada istri saya, namun istri saya selalu menjawab dengan berbagai alasan, nah ketika suatu hari pas istri saya sedang mandi, saya coba cek isi tasnya, disitu saya menemukan struk gajinya masih ada nama almarhum suaminya dan mendapat tunjangan selama ini, haruskan nama saya yang dicantumkan, ketika saya mempertanyakan kembali, istri saya malah marah, bahkan sempat saya mau mempertanyakan ke pihak BTPN, istri saya malah marah sembari bilang kalau saya mau bunuh dirinya, nah dari situlah terjadi cekcok dan kami pisah ranjang, setelah beberapa lama kemudian istri saya secara tiba-tiba meminta cerai kepada saya, padahal salah saya dimana Pak, jujur saya sangat tidak terima dan merasa dizolimi oleh istri saya selama ini Pak”, papar Nanang dengan wajah sedih.
Bermodalkan informasi yang didapat dari suaminya tersebut di atas, tim TintaMerahNews.com bersama awak media lain langsung melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri Sukawangi Kecamatan Karangnunggal tempat istrinya (Nunung) mengajar guna melakukan konfirmasi langsung dan meminta hak jawab dari dirinya, (Sabtu, 11 Februari 2023). Kepala Sekolah Dasar Negeri Sukawangi Ade Yaya Sunarya, S.Pd.SD., mengatakan “jika dewan gurunya atas nama Nunung tersebut sedang tidak masuk sekolah sejak hari Kamis, 9 Februari 2023 lalu dengan alasan ada kepentingan keluarga, Ade pun mengatakan jika dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Sukawangi sejak bulan Juni 2022 lalu dan tidak mengetahui terkait dewan gurunya atas nama Nunung tersebut masih mencairkan tunjangan dari almarhum suaminya, namun dirinya sebatas mengetahui jika dewan gurunya tersebut sudah menikah lagi dengan pria lain.
“Sebelumnya saya haturkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak media yang sudah memberitahukan serta melakukan koordinasi dengan saya khususnya selaku Kepala Sekolah di sini, jujur saya tidak tahu menahu jika salah satu dewan guru saya atas nama Nunung tersebut masih mencairkan tunjangan dari almarhum suaminya, tapi kalau menikah lagi dengan pria lain atau suaminya yang sekarang saya mengetahui karena kebetulan saya pun mengenal baik suaminya yang sekarang yaitu Pak Nanang dari semenjak sebelum menikah dengan Ibu Nunung, berhubung saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Sukawangi ini sejak bulan Juni 2022 kemarin, jadi saya belum pernah menandatangani surat pengajuan gaji ataupun tunjangan nya tersebut Pak, saya akan segera memanggil Ibu Nunung tersebut untuk mempertanyakan kebenarannya, selain itu saya pun akan segera melakukan koordinasi dengan pihak K3S disini, pengawas sampai PGRI akan hal ini agar saya tidak kesalahan Pak”, ucap Ade.
Pensiunan adalah bagian dari dampak/konsekuensi yang didapat dari akad yang dilangsungkan oleh pihak suami (yang telah wafat) dengan pihak yang memperkerjakannya dahulu ketika masih hidup, bahwa salah satu kelebihan suami bekerja di instansi tersebut, kelak ketika ia wafat maka istri akan tetap mendapat pensiunan selagi belum menikah dengan lelaki lain. Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 45 tahun 1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suami menjadi hapus.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pernikahan yang dilakukan oleh janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun janda. Kedua, untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda Pegawai Negeri Sipil yang menikah lagi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi nonpartisipan, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah janda Pegawai Negeri Sipil.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pernikahan yang dilakukan oleh janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun jandanya yaitu menikah secara sirri. Pernikahan sirri dilakukan dengan mengundang kiyai dan kelurga terdekat. Pernikahan dilakukan atas restu dari keluarga kedua belah pihak. Pernikahan yang mereka lakukan sah menurut hukum Islam. Hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Kedua, pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda tersebut adalah haram. Karena janda Pegawai Negeri tersebut sudah tidak berhak atas uang pensiun jandanya. Sedangkan janda tersebut sudah menjadi tanggungan suaminya yang sekarang. Karena janda tersebut tetap menggunakan uang pensiun janda tersebut maka termasuk dalam kategori ghasab yaitu memakan hak orang lain. Dan ghasab tersebut hukumnya haram.
Perlu diketahui bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Hal ini sesuai yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 PP Perkawinan dan Perceraian untuk PNS. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan permata wajib untuk memberitahukannya dengan tertulis pada pejabat dalam waktu maksimal 1 tahun setelah pernikahan yang pertama ataupun yang kedua dan seterusnya. Hal ini juga berlaku untuk PNS laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu yang mana harus melalui izin dari istri pertama dan dari pejabat. Bagi PNS yang menikah siri maka bisa dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, tim TintaMerahNews.com sudah berusaha melakukan Konfirmasi langsung baik melaui telpon whatsapp ataupun pesan whatsapp dengan Nunung, namun yang bersangkutan tidak pernah ada jawaban sesampainya pemberitaan ini diterbitkan. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya serta instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Guru SD Negeri Sukawangi Kecamatan karangnunggal atas nama N. Nunung S.Pd, M.Pd, yang diduga kuat telah melanggar sejumlah larangan dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan diduga kuat telah merekayasa serta menggandakan indentitas status dirinya untuk merauk keuntungan demi mendapatkan tunjangan dari almarhum suaminya selama empat tahun setelah menikah dengan pria lain diluar sepengetahuan atau izin Dinas seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.( Bersambung)
Red