” Bawaslu terhadap kegiatan kampanye berupa ajakkan untuk bersumpah dan menandatangani janji tertulis sebagaimana yang dijelaskan diatas menyimpulkan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam metode kampanye yang sah dan termasuk kedalam dugaan pelanggaran administrasi,” ungkap Yasti. Karena tidak sesuai dengan tata cara kampanye yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya terang Yasti, berdasarkan Pasal 69 Huruf b Undang-undang 10 Tahun 2016 menyebutkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Berkaitan dengan hal tersebut narasi kampanye tidak dianjurkan untuk melakukan tindakan yang menyangkut terhadap unsur agama, suku, ras, golongan.
Menurut Yasti, tindakan yang menimbulkan dampak psikologis yang memengaruhi kebebasan pemilih dianggap sebagai bentuk intimidasi. Permintaan sumpah dan janji tertulis dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi atau tekanan terhadap pemilih, yang bertentangan dengan prinsip kampanye yang jujur dan adil.
Yasti menuturkan, berdasarkan Pasal 69 Huruf (d) Undang-undang 10 Tahun 2016 menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik. Berkaitan dengan hal tersebut narasi kampanye hanya boleh dilakukan dengan cara yang tidak mengintimidasi pemilih.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Sukabumi beberapa hari yang lalu menerima laporan dari salah seorang warga yang melaporkan bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. ” Selama 5 hari Bawaslu Kota Sukabumi bersama-sama Gakkumdu menangani dan mengkaji laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pelapor juga 2 orang saksi, tiga orang saksi juga diundang untuk dimintai keterangan tetapi setelah 2 (dua) kali diundang saksi tersebut tidak hadir,” jelasnya.
Setelah pembahasan kedua Bawaslu dan Gakkumdu tutur Yasti, memberikan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur. Akan tetapi dalam kajian dan pleno Bawaslu memutuskan terhadap laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran administrasi terkait metode kampanye yang dilakukan oleh terlapor yang menggunakan sumpah dalam metode kampanyenya.
Reporter : Eka Lesmana