TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Ulah pasangan suami istri asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak patut ditiru. OR, 34 tahun, dan istrinya AI, 31 tahun, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya usai mengedarkan sabu. Keduanya bekerja sama secara sistematis mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu dalam paket kecil.
“Alhamdulillah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, kepada detikJabar, Kamis (23/4/2026).
*Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda*
Akbar menjelaskan operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.
Kepada polisi, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.
“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.
*Modus Unik: Jual Sabu Pakai Kode Ukuran Baju*
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.
Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” ujar Akbar.


















