Pemkab Majalengka Sosialisasi Perangi Rokok Ilegal

DAERAH11 Views
banner 468x60

MAJALENGKA, Tintamerahnees.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat telah melakukan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Kabag Ekbang Setda Majalengka, Akbar Samodratama, menjelaskan bahwa dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat untuk turut berpartisipasi, serta memberikan informasi yang jelas tentang dampak buruk peredaran rokok atau tembakau ilegal dari segi kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi.

banner 336x280

Maka dengan demikian, dipastikan program yang direalisasikan Pemkab Majalengka terkait pemanfaatan DBHCHT secara efektif dan efisien tersebut, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dalam forum sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran salah satu dari proporsi dari alokasi DBHCHT sebagai stimulasi anggaran bagi penyokong jalannya pengawasan yang memiliki peran penting secara masif, dalam melakukan sosialisasi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Disamping itu, mengupas tentang empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *