DAERAH  

Pemkab Tasikmalaya Nunggak Bayar Listrik, FORWATUR : Segera Tertibkan Lampu PJU Liar Yang Terindikasi Politik

Tasikmalaya Jawa Barat, Tintamerahnews, — Adanya Dugaan tunggakan pembayaran listrik oleh pihak pemerintah kabupaten Tasikmalaya ke pihak PLN yang belum melakukan pembayaran hampir selama 3 bulan dengan nominal tunggakan sebesar ±Rp. 4 Miliar, menjadi sorotan berbagai pihak, diantaranya Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) yang menilai bahwa hal tersebut sangat miris dan memalukan.

Ketua FORWATUR Halim Saepudin mengatakan, kejadian seperti itu tentunya sangat memalukan, dimana kabupaten Tasikmalaya yang menggembor – gemborkan program Tasik Caang malah tidak mampu untuk membayar listrik, harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya itu sendiri, katanya. Jumat (10/11/23).

“Tentunya kami menilai harusnya pihak pemkab Tasikmalaya memprioritaskan hal tersebut, karena listrik itu sangat penting, selain itu juga urusan masalah lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) pun harus segera ditertibkan, dimana saat ini tentunya yang paling dikhawatirkan lampu-lampu PJU yang terindikasi urusan politik itu harus segera ditertibkan, ketika sumber aliran listriknya itu tidak jelas, apakah berijin atau tidak dan itu menjadi tanggung jawab siapa pembayarannya,” ungkap Halim.

Hal senada juga disampaikan oleh Ade Global Sekjen FORWATUR, dirinya berharap, selain masalah lampu PJU ada yang lebih penting yaitu masalah PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), dimana hal tersebut akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi kabupaten Tasikmalaya, jangan sampai dengan banyaknya lampu-lampu PJU yang terindikasi urusan politik atau PJU liar malah menjadi beban bagi pemkab Tasikmalaya, yang ujung-ujungnya malah mengurangi ataupun merugikan PAD melalui PPJU bagi pemkab Tasikmalaya, tuturnya.

“Saya berharap tunggakan tersebut tidak terulang di kemudian hari, apalagi dengan slogan Tasik Caang yang mana Program Tasik Caang menjadi satu program unggulan dan program prioritas, akan tetapi malah menjadikan beban bagi pemkab, sebaiknya pihak pemkab dan pihak PLN segera berkolaborasi untuk menertibkan lampu-lampu PJU yang terindikasi tidak berijin atau liar untuk disisir sesegera mungkin, apalagi yang sudah padam jangan sampai terdata masuk pembayaran, karena nantinya yang ada malah pemkab merugi dalam hal PAD,” harapnya.

Reporter : Yana

Exit mobile version