Iwan menambahkan, pertama kecurigaan adanya kerusakan pipa, akibat dari tagihan pembayaran untuk bulan yang lalu, dimana dinas diklaim dan diharuskan membayar sebesar 700 ribu rupiah. padahal sebelumnya secara rutin hanya membayar 250 ribu rupiah, setiap bulannya. Ternyata pembekakan pembayaran akibat dari kebocoran pipa saluran.
2 orang pegawai PDAM, mengatakan kerusakan pipa dilingkungan kantor dinas DPURTPLH adalah pipa – pipa saluran yang dipasang oleh pengembang yang dulu pertama kali membangun kantor ini, bukan pihaknya yang memasang, saat dikonfirmasi.
Dalam penulusuran penulis, bila melihat kantor dinas dilingkungan pemerintah daerah setempat, barangkali bukan hanya untuk kerusakan semacam pipa-pipa saluran air, terkadang melihat kantor juga kumuh tak pernah dilakukan pengecatan.
Iwan singadin