Lubuklinggau | TintaMerahNews.com – Hiruk piruk pemilu tahun 2024 dalam pemilihan calon walikota dan wakil walikota lubuklinggau priode 2025-2030 nanti. Tampak berbeda dengan cara berpolitiknya salah satu paslon yaitu Rody wijaya,dimana yang diketahui sang istri merupakan penjabat kepala “Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia” BKPSDM di pemkot lubuklinggau.
hal tersebut terlihat “tidak fair” dalam upaya merebut hati para pemilih jika adanya dugaan politik praktis dengan merangkul dan berupaya mendorong para pejabat dilingkungan Pemkot hingga kejajaran RT,Lurah,Camat serta para Guru2 dengan iming2 oleh seorang kepala Badan Kepegawaian demi memastikan warga disetiap kelurahan memilih suami nya yaitu paslon “Rody wijaya”.
Beredar nya postingan di media sosial Y. A seorang ASN kota lubuklinggau sekaligus kepala BKPSDM ini sangat mengabaikan netralitas sebagai seorang asn, semakin berani memposting salah satu paslon yaitu RO’IS di sosmed nya Y. A abaikan uu.
Venomena itu terlihat dari adanya foto beberapa oknum Lurah di Lubuklinggau mengikuti kegiatan senam yang mana terlihat juga adanya kepala BKPSDM yang akrab disapa saat ini “yuk ninik” yang juga merupakan seorang istri dari paslon Rody wijaya sebagai penyelenggara kegiatan tersebut dan diketahui pula sebelum adanya hiruk piruk pemilu di 2024 kegiatan senam tersebut tidak ada dan jikapun ada tidak terlihat sekomplotan lurah dengan kepala BKPSDM turut menghadirinya.
Terkait adanya dugaan serta persepsi publik hal tersebut langsung kami konfirmasi kepada ketua bawaslu kota lubuklinggau dan Saat diwawancarai melalui pesan wahtsApp Dedi selaku ketua bawaslu terkait venomena tersebut mengatakan.
“Iya ASN yang terbukti terlibat akan kami tindak dan direkomendasikan ke KASN untuk penetapan sanksi. Sesuai SKB 5 lembaga” imbuhnya kepada media
Serta juga memaparkan peran serta kepala daerah terkait wewenang dalam hal sosialisasi dan pengawasan ASN agar tetap netral agar tetap terselenggaranya pemilu yang damai,tertib serta sportif.
“kewenangan mengawasi dan mensosialisasikan regulasi soal netralitas ASN menjadi domainnya kepala daerah.”ujar kepala bawaslu.singkatnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 494 uu 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap asn, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan Permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapt dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter : (Ryn)