Gorontalo, TintaMerahNews.com – Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.
Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).
Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.
Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.