Ciamis,TintaMerahNews.com – Polsek Banjarsari mengamankan seorang pria berinisial T terduga pelaku penganiayaan di wilayah hukum Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Kedungkendal, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari Ciamis ini melakukan penganiayaan karena terbakar Api cemburu.
Kapolsek Banjarsari AKP Dian Rosdiana melalui Kanit 1 Reskrim Bripka Wardana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan di wilayah Dusun Kedungkendal Desa Sindangsari.
“Iya, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Ciamis,” kata Wardana kepada Tintamerahnews.com Minggu (26/03/2023) malam.
Wardana menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial E karena terbakar api cemburu.
Sementara untuk korbannya sendiri merupakan warga Dusun Cikohkol, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari Ciamis.
“Pelaku melakukan penganiayaan di rumah mantan istrinya pada 14 maret 2023 malam hari,” jelas Wardana.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah mantan istrinya. Di sana, ia melihat mantan istrinya tengah berduaan dengan pria lain.
“Mungkin karena terbakar cemburu, lalu terpancing emosi dan cekcok adu mulut. Sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang tengah berada di rumah mantan istrinya itu,” terang Wardana.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah yaitu pada pelipis sebelah kiri. Selain pelipis, giginya pun ada yang patah.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.
Wardana pun mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polsek Banjarsari, jika mempunyai permasalahan, selesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai main hakim sendiri.
“Kalau main hakim sendiri, yang tadinya benar bisa jadi salah. Karena negara kita merupakan negara hukum. Maka akan diselesaikan dengan aturan yang ada,”Pungkasnya.
Kontributor : D Aan w