MUBA|Tintamerahnews.com – Polsek Keluang berhasil mengamankan tersangka Nizar Bin Asnawi paska terbakarnya tempat sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba, Rabu (29/01/2025).
Tersangka diamankan di kediaman keluarga nya yang berada di desa rantau kecamatan Lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin.
Dan bersama tersangka ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 unit sepeda motor dengan nomor rangka nomor mesin tidak terbaca lagi dalam keadaan bekas terbakar, 1 buah tameng tidak terdapat tali bekas terbakar,1 buah katrol berkas terbakar , 1canting bekas terbakar, 1 set steger bekas terbakar, 1 buah jerigen kapasitas atau volume kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan berwarna hitam diduga minyak bumi.
Kapolsek Keluang, IPTU ALVIN , dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan / atau lingkungan dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir.