Polsek Keluang Amankan Tersangka Terbakarnya Tempat Sumur Minyak Tradisional Di Kebun Sawit Desa Tanjung Dalam

banner 468x60

Sementara dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / 01/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM /POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2025.

Tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHP pidana Dangan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

banner 336x280

IPTU ALVIN menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba Diduga telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak illegal / Illegal drilling milik tersangka (Nizar) Penyebab kebakaran sumur minyak tradisional tersebut diduga disebabkan motor yang akan dihidupkan oleh masyarakat(orang yang memeras minyak) setelah itu timbul percikan api dari kenalpot motor dan langsung membakar motor tersebut setelah itu api menjalar ke parit yang di aliri minyak dan menyambar ke tempat penampungan minyak serta sumur minyak tradisional tersebut.

Reporter : (Maryati)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *