“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah,” kata Bupati.
Ditambahkan bupati, bahwa dengan telah disetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Perda maka selanjutnya pihaknya akan segera menyampaikan Rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Mudah-mudahan waktu pelaksanaan evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2004 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” tambah Bupati.
Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Elba Roma yang melaporkan bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir dalam rapat paripurna berdasarkan daftar hadir berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota dewan.
Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas bahwa pembahasan terhadap nota keuangan dan APBD Kabupaten Musi Rawas anggaran 2024 telah melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
Yaitu pembicaraan singkat berupa penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap kota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan selanjutnya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan oleh Bupati Musi Rawas.
Rapat paripurna pada hari ini merupakan pembicaraan tingkat kedua yang terdiri dari pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi DPRD dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas Dan nominal APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran sebesar Rp1,7 Triliun.(**)