Masyarakat tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif di tengah perputaran uang miliaran rupiah ini. Jika jalur birokrasi konvensional Dinas Perkim terkesan tertutup dan sulit ditembus, warga negara dilindungi oleh undang-undang untuk menuntut transparansi.
Jalur konkret yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan surat permohonan informasi resmi terkait rincian RKA ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukabumi. Melalui keterbukaan informasi ini, publik dapat mengawal ke mana setiap rupiah anggaran bergerak.
Apakah dengan dana Rp119 Miliar ini akan menjadi solusi bagi 24 ribu Rutilahu di Sukabumi,publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar angka di atas dokumen RKA.
Salah satu rapor merah yang coba dituntaskan oleh Dinas Perkim adalah tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi, yang saat ini disinyalir masih menyentuh angka 24 ribu unit.
Rep : R.wahyudi/M.Lucky
Sumber; Dari berbagai sumber













