Rusdi Warga Bangunsari Di Amankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

banner 468x60

Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum, untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum.

Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara. Ujarnya.

banner 336x280

Tersangka Rusdi kami jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Tambah Bondan.

Reporter : (Maryati)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *