Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tertibkan Iklan Ilegal di Jalan Papayan

banner 468x60

TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melakukan penertiban sejumlah iklan dan spanduk ilegal yang terpasang di sepanjang Jalan Papayan, Selasa (10/3). Penertiban ini dilakukan karena banyaknya media promosi yang dipasang tanpa izin serta melanggar ketentuan penataan ruang dan ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis iklan seperti spanduk promosi, baliho kecil, hingga pamflet yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan rambu lalu lintas. Selain merusak estetika, keberadaan iklan ilegal tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

banner 336x280

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Roni mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar memasang media promosi sesuai aturan yang berlaku serta mengurus perizinan terlebih dahulu,”ujarnya selasa (10/03/2026).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *