Tasikmalaya|TintaMerahNews.com – Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Aset BUM Desa merupakan harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil. BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama.
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional