Selain itu, pelaksanaan belanja iklan harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana setiap penyembahan wajib disesuaikan dengan penawaran yang diberikan, termasuk durasi penawaran yang telah disepakati.”pungkas Opan
Setwan DPRD Tasikmalaya: Tahun 2026 Tanpa Anggaran Oplah, Fokus ke Iklan Cetak


















