Sukabumi, Tintamerahnews.com – Ketika SPMB Berubah Jadi *Pasar Gelap*.Jual beli kursi disekolah kerap terjadi dibeberapa wilayah.Penerimaan murid baru sering kali berubah menjadi masa yang paling menegangkan bagi orang tua dan calon siswa. Alih-alih menyambut jenjang pendidikan baru dengan gembira, masyarakat justru harus bertarung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Faktor Keterbatasan daya tampung dan rumitnya aturan main memicu manipulasi dokumen juga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi,masih maraknya dugaan praktik tidak resmi seperti pungutan liar, gratifikasi, siswa titipan, hingga jual beli kursi sekolah hingga saat ini diduga masih banyak terjadi terutama dikalangan sekolah Negeri favorit.
Terjadinya Praktik jual beli kursi tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran administrasi. Setiap satu kursi sekolah yang dibeli dengan uang atau relasi kekuasaan, berarti ada satu hak anak lain dari keluarga biasa yang dirampas secara tidak adil.
SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal.
Kelangkaan kursi dan akal-akalan aturan merupakan akar utama dari keruwetan SPMB setiap tahunnya. ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri bermutu juga menjadi penyebab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi sinyal kuat bahwa seleksi penerimaan siswa baru berisiko berubah menjadi pasar gelap pendidikan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Mengubah paradigma dari seleksi menjadi jaminan hak



















