Ciamis, TintaMerahNews.com – Terdakwa Kasus Susur Sungai Mts Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjar- Terdakwa kasus tragedi susur sungai , Rofiah (42) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu ( 15/2/2023). Atas putusan tersebut jaksa penuntut (JPU) langsung menyatakan banding.
Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukual 11.20 WIB, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Dede Halim didampingi Indra Muharam dan Arpisol. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Vera Filillda dkk, sementara JPU Yuliarti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan piana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Halim.
Saat mendengar vonis, terdakwa terlihat tenang. Kondisi ini berbeda ketika mendegar pembacaan tuntutan selama 5 tahun pada sidang sebelumnya.
Sementara itu atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU langsung menyatakan banding.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga bersikap kooperatif, bahkan juga ikut bertanggungjawab ikut menyelamatkan korban saat kejadian.
Dalam kasus susur sungai ini JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 359 KUHP. Akibat kesalahannya, kealpaannya menyebabkan oraang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam amar putusannya hakim mengurai tragedi susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing meninggal. Tragedi tersebut terjadi pada 15 Oktober 2021 di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Cijeungjing.
Peserta susur sungai yang jumlahnya sekira 150 orang dibagi menjadi 22 regu yakni 12 regu putra dan 11 regu putri. Ketika dilakukan pengecekan usai peserta kembali ke sekolah, ternyata 11 orang tidak ada. Sontak sekolah geger, karena siswa tersebut tenggelam di Leuwi Ili.
Jaksa Penunut Umum (JPU) Yuliarti mengatakan, langsung banding dengan pertimbangan banyaknya korban,11 siswa. Selain itu, karena kasus susur sungai ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, maka putusan minimal 2/3 dari tuntutan selama 5 tahun.
Berkenaan dengan banding yang diajukan oleh JPU, Vera Fillinda selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak JPU. Pihaknya mengaku puas dengan putusan hakim. “Puas, Insyaallah sangat puas,”Tutupnya
Kontributor : Dede A W