Di TKP pertama ini, diduga tersangka dengan leluasa telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kejadian perbuatan cabul terhadap korban ini, juga dilakukan saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt. 03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban.
Karena ada kejanggalan kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Nah, berbekal laporan tersebut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan gelar perkara, akhirnya Tim Macan Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,”pungkasnya.
(Ryn/**)