Lubuklinggau Sumsel TintamerahNews.com – Gusnardi, warga Jalan Tanjung Harapan Rt.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau ini, harus menikmati dinginnya sel tahanan Sarang Macam Polres Lubuk Linggau. Pasalnya, pria berusia 49 tahun ini, disergap Tim Macan Unit Pidum dan UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini, diduga telah mengobok-obok (cabul/red) istri orang lain.
“Penangkapan tersangka sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP ini, berdasarkan
Laporan Polisi : LP/B-359/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2023″ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, KBO dan Kanit PPA, Aiptu Dibya diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co,rabu 06/12/23.
Dijelaskan, kasus yang menjerat dukun cabul tersebut berawal, Korban EK (24) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun III Desa Mardi Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Jalan Tanjung Harapan Rt.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau ( rumah tersangka/red), Selasa (28/11/2023) korban bersama dengan orang tuanya, Su dan anak kandungnya mendatangi rumah tersangka.
Di TKP pertama ini, diduga tersangka dengan leluasa telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kejadian perbuatan cabul terhadap korban ini, juga dilakukan saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt. 03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban.
Karena ada kejanggalan kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Nah, berbekal laporan tersebut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan gelar perkara, akhirnya Tim Macan Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,”pungkasnya.
(Ryn/**)