SUKABUMI,Tintamerahnews.com – Nasib tenaga pendidik di Indonesia semakin tidak jelas masa depan nya.Berbeda jauh dengan program baru yang mendadak jadi unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Program baru itu di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Bukannya menyejahterakan para guru, pemerintah justru terkesan mengabaikan keluhan dan rintihan tenaga pendidik yang masih berstatus honorer. Dilihat dari unggahan akun Instagram @fatkoer, disebutkan bahwa guru honorer atau non-ASN hanya boleh mengajar di sekolah Negeri hingga 31Desember 2026.
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru Non-ASN di sekolah negeri yang dikelola Pemda. SE, ini membatasi guru honorer/non-ASN bertugas hingga 31 Desember 2026, guna mendorong transisi ke ASN/PPPK. Fokus utamanya adalah validasi data dan penataan tenaga pendidik agar sesuai standar nasional pendidikan.
Poin Penting. SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026:
Penugasan Non-ASN: Guru non-ASN tetap dapat bertugas di sekolah negeri, namun ada batasan waktu atau penyesuaian regulasi, seringkali dikaitkan dengan tenggat waktu akhir 2026.
Kewenangan Pemda:
Pemerintah Daerah diminta memastikan penugasan guru honorer/non-ASN berdasar kebutuhan riil dan data Dapodik, sebagaimana dikutip dari postingan Instagram Syafruddin Towajo dan postingan Facebook Mike Oktavera.
Tujuan: Memberikan kepastian hukum terkait status guru honorer dan mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN menjadi aparatur sipil negara.
Pada unggahan yang sama, dijelaskan bahwa guru honorer tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
“Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Tambahnya, data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.Adapun penugasan guru non-ASN dilaksanakan hingga dengan tanggal 31 Desember 2026.


















