Unit Satreskrim Polsek Keluang,Polres Muba Amankan (AN)Diduga Penyebab Terjadinya Kebakaran Sumur Minyak Di Tanjung Dalam Kec.Keluang.

Musi Banyuasin|TintaMerahNews.com,,- Telah terjadi Kebakaran sumur minyak illegal di daerah aliran sungai dawas dusun II Desa Tanjung dalam Kec.Keluang kabupaten musi banyuasin Pada hari kamis Tanggal 05 September 2024 Sekiranya pukul 10.00 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan, Diduga penyebab terjadinya kebakaran di sebabkan oleh AN. alias DD yang sedang merokok di pondok dekat Lokasi sumur minyak, Lalu rokok pelaku di letakan di samping pelaku Kemudian rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak bumi yang berada di tanah sehingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minyak,lalu api menyambar ke sumur minyak illegal Sehingga Mengakibatkan Kebakaran.

Tersangka di amankan pihak Kepolisian Sektor keluang Polres Muba Pada hari

Kamis tanggal 05 September 2024 Sekiranya pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak Yang terbakar Saat tersangka Sedang berusaha Memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut,

Selanjutnya tersangka di bawah ke Polsek keluang Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut beserta barang bukti berupa, 1 (SATU) Unit Sepeda Motor Revo Tampa Nomor Polisi Bekas terbakar, 1 (SATU) Pasang Katrol, 1 (SATU) Buah tameng, 1 (SATU) Buah selang terbakar, 1 (SATU) Buah Canting, 1(SATU) Set seteger,cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 Liter.

Tindak pidana setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tampa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau turut serta melakukan dan atau barang siapa karena kesalahan (KEALPAAN) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Pasal yang di terapkan, Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka KE-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 188 KUHP pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan pidana denda paling banyak RP.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Kapolsek keluang Akp. Yohan Wiranata SH. Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kejadian ini membenarkan adanya insiden kebakaran sumur minyak di Desa tanjung dalam kecamatan keluang,,-Betul kejadian di lahan konservasi sungai dawas, korban jiwa nihil, api sudah padam, kami sedang melakukan pemeriksaan saksi2 dan pengelola sumur yang kita amankan untuk kelengkapan alat bukti, jelas kapolsek keluang.

Reporter : (Maryati)

Exit mobile version